2008-11-22

Pegunungan Latimojong Kab. Enrekang Sul-Sel

Pegunungan Latimojong Kab. Enrekang Sul-Sel

Buntu Rante Mario dan Buntu Nene Mori


Pegunungan Latimojong yang berada di kabupaten Enrekang propinsi Sulawesi Selatan ini bertipe non-vulcanology dan mempunyai banyak sekali puncak-puncak dan tiga diantaranya adalah merupakan puncak tertinggi di Sulawesi yaitu Buntu (puncak) Rante Mario 3.478 m d.p.l, Buntu Nenemori 3.397 m d.p.l, Buntu Rante Kambola 3.083 m d.p.l. Puncak tertinggi Rante Mario berada pada koordinat 120°01′30″ BT - 03°23′01″ LS.

Pegunungan ini membujur dari Barat ke timur, dan melintang dari Utara ke Selatan. Konon kabarnya pegunungan ini merupakan tempat asal usul dari nenek moyang orang Enrekang, Toraja, Luwu dan Bone. Sedangkan saat ini yang mendominasi daerah Baraka hingga dusun terakhir Karangan adalah orang suku Duri yang berbicara dengan bahasa Duri. Berikut adalah urutan puncak-puncak pegunungan latimojong yang membujur dari Barat ke Timur yaitu:

Buntu Pantealoan 2.500 m d.p.l
Buntu Pokapinjang 2.970 m d.p.l
Buntu Rante Mario 3.430 m d.p.

Puncak yang melintang dari Utara ke Selatan adalah:

Buntu Sinaji 2.430 m d.p.l
Buntu Sikolong 2.754 m d.p.l
Buntu Rante Kambola 3.083 m d.p.l
Buntu Rante Mario 3.430 m
Buntu Nenemori 3.097 m d.p.l
Buntu Bajaja 2.700 m d.p.l
Buntu Latimojong 2.800 m d.p.l

Sumber mata pencaharian penduduk di daerah perdusunan Pegunungan Latimojong adalah bertani kopi. Curah hujan rata-rata adalah 94,6 mm/tahun. Musim pendakian yang paling baik adalah dari Bulan July hingga Agustus. Anoa masih banyak terdapat di pegunungan ini, meskipun sudah dilindungi karena jumlahnya yang mulai berkurang, akan tetapi pemburuan ilegal masih terus berlangsung, baik oleh penduduk lokal maupun pendatang yang sengaja datang untuk berburu.

Rute Pendakian

Jalur akses yang umum dipakai adalah dari kecamatan Baraka, Baraka ini bisa dicapai dari arah Makassar atau Tana Toraja dengan menumpang bis dan turun di Cakke. Kemudian dilanjutkan dengan menumpang angkutan lokal ke Baraka. Dari Makassar ada kendaraan langsung menuju Baraka, berupa kendaraan Kijang, atau Panther yang bermuatan 10 orang dengan ongkos Rp.30.000,- per orang dan mangkal di terminal Makassar pada jam 07.00 atau 12.00 dan 19.00. Kadang angkutan ini jam keberangkatannya juga bisa mundur tergantung dari ada tidaknya penumpang.

Baraka - Buntu Dea

Dari Baraka ke Buntu Dea bisa ditempuh dengan mobil sejenis mikrolet dan biasanya tidak sampai ke batas akhir dari jalan, dan berhenti 3km sebelum batas akhir jalan. Angkutan ini hanya ada pada hari pasar Baraka yaitu hari Senin dan Kamis. Angkutan lain adalah Ojek dan kita akan diantar langsung pada batas jalan dengan waktu tempuh dari Baraka satu jam lebih cepat yaitu 2 jam. Akan tetapi tentu saja biayanya akan jadi lebih mahal dari pada menumpang angkotan. Pada waktu pendataan ini ongkos ojek adalah Rp.50.000,- sekali jalan.

Buntu Dea - Dusun Latimojong (Rante Lemo)

Dari Buntu Dea menuju dusun Latimojong atau di peta dikenal dengan Rante Lemo, ditempuh dengan berjalan kaki. Jalurnya sudah diperlebar untuk kendaraan beroda empat, akan tetapi masih dalam tahap pengerjaan mungkin 1 atau 2 tahun lagi jalan ini sudah selesai dan kendaraan sudah bisa mencapai Dusun Latimojong. Waktu yang ditempuh dari Buntu Dea ke Dusun Latimojong adalah 2 jam. Dusun Latimojong ini sudah dialiri aliran listrik.

Dusun Latimojong - Dusun Karuaja

Kira-kira 1 jam 15 menit kemudian jalan setapak akan melewati dusun Karuaja. Sebuah dusun kecil dan listrik juga sudah mengalir ke dusun ini. Dusun ini terletak persis dilembah sebuah bukit.

Dusun Karuaja - Dusun Karangan

Perjalanan masih terus berlanjut menuju dusun terakhir yaitu Karangan yang berjarak tempuh 2 jam jalan kaki dari dusun Karuaja. Ditengah perjalanan antara Karuaja dan Karangan akan ada lagi sebuah dusun kecil yaitu Buntulamba. Dusun Karangan berada dipinggang bukit dengan ketinggian 1390m d.p.l dan mengalir sungai besar yang jernih yaitu sungai Salu Karangan. Didusun ini pendaki sudah biasa menginap di rumah penduduk atau dirumah kepala desa, dan biasanya bagi yang butuh porter bisa mencarinya disini.

Dusun Karangan - Pos 1

Jalur trekking dari Karangan menuju pos 1 dimulai dengan mengikuti aliran sungai Salu Karangan kemudian menyeberangi sebuah jembatan batang pohon dan menanjak naik dengan kemiringan 50-70 derajat. Kemudian akan bertemu dengan jalan bercabang dua yaitu kekiri mendatar adalah rute ke puncak Rante Mario dan lurus mendaki adalah rute ke puncak Nenemori. Keadaan jalur hingga ke Pos 1 ini banyak sekali jalan bercabangnya, yang merupakan jalur pemburu dan penebang kayu. Pos 1 ini bernama Buntu Kaciling dan berada diketinggian 1800m d.p.l dan merupakan sebuah areal terbuka seukuran 4 meter persegi disini tidak ada sumber mata air.

Pos 1 - Pos 2

Menuju Pos 2 dari pos 1 jalur trek akan bervariasi yaitu mendaki dan menurun serta melipiri tepi jurang. Mendekati pos 2 rute jalannya akan menurun karena pos 2 berada disebuah lembah ditepi sungai yang mengalir besar. Pos 2 ini berupa sebuah areal dibawah tebing batu seukuran 4 meter persegi. Sumber air melimpah disini dan sangat dekat dari areal camp. Pos 2 berada diketinggian 1800m d.p.l dan pos 2 ini disebut juga dengan nama Goa Sarung Pakpak. Waktu tempuh dari pos 1 adalah 1 jam 45 menit. Pos 2 biasanya dijadikan tempat bermalam oleh pendaki.

Pos 2 - Pos 3

Menuju Pos 3 yang bernama Lantang Nase rutenya adalah tanjakan terjal 80 derajat dan ini akan ditempuh terus selama 1 jam perjalanan. Tanajakan ini tanpa bonus jalan mendatar dan sangat berbahaya jika lengah dengan keseimbangan bisa terjungkal kebelakang. Pos 3 ini berupa sebuah daerah datar seukuran 5 meter persegi serta tidak ada sumber airnya dan berada pada ketinggian 1940m d.p.l

Pos 3 - Pos 4

Rute menuju Buntu Lebu atau Pos 4 ini dari Pos 3 masih mempunyai kemiringan 60 - 70 derajat dengan sesekali bonus jalan mendatar. Pos 4 berada diketinggian 2140m d.p.l dan merupakan sebuah areal datar ukuran 6 meter persegi. Tertutup pepohonan dan tidak mempunyai sumber air. Waktu tempuh dari pos 3 adalah 45 menit.

Pos 4 - Pos 5

Pos 5 atau dikenal juga dengan sebutan Soloh Tama, merupakan sebuah daerah datar yang luar dan bisa menampung paling tidak 10 tenda. Daerah ini sedikit terbuka dan terletak disisi sebuah punggungan dengan ketinggian 2480m d.p.l dan waktu tempuh dari pos 4 adalah 1 jam 30 menit. Disini terdapat sumber air berupa sebuah sungai yang berjarak kira-kira 100 meter menurun kelembah. Tempat ini juga biasanya dijadikan tempat bermalam oleh pendaki.

Pos 5 - Pos 6

Pos 6 merupakan sebuah daerah datar ukuran 3×6 meter dan mempunyai ketinggian 2690m d.p.l jarak tempuh dari pos 5 sekitar 40 menit. Dari pos ini sudah terlihat jelas jejeran pegunungan Latimojong serta Buntu Dea dari kejauhan. Disini tidak terdapat sumber mata air.

Pos 6 - Pos 7

Jarak tempuh dari pos 6 ke pos 7 adalah 1 jam 30 menit. Sepanjang rute menuju pos 7 jalan setapaknya sudah terbuka dan hamparan jejeran penggunungan Latimojong jelas terlihat. Pos 7 berada pada ketinggian 3100m d.p.l pos ini dikenal juga dengan nama Kolong Buntu. Pemandangan sangat indah dari pos ini. Di pos ini juga terdapat sebuah sumber mata air berupa sungai kecil jernih dan sebuah kolam besar dibawahnya. Jarak dari lokasi camp sekitar 15 meter.

Pos 7 - Pertigaan

Perapatan adalah sebuah medan terbuka yang cukup luas disini kita menemukan jalan kekiri ke puncak Rante Mario, kanan ujung 30° adalah kepuncak Nenemori dan kanan 90° adalah jalan turun ke Palopo. Sebelum mencapai perapatan ini kita akan bertemu dengan jalan bercabang yaitu kekanan ke puncak antene (antene komunikasi ABRI yang tidak terpakai lagi), dan kekiri ke Perapatan. Waktu tempuh dari pos 7 adalah 20 menit, dengan ketinggian 3300m d.p.l dan tidak ada sumber air disini.

Perapatan - Puncak Rante Mario

Dari perapatan menuju puncak rante Mario 3430m d.p.l rutenya mendatar dengan sesekali tanjakan 30 derajat. Melewati jalan terbuka yang luas terdapat dua jalur yaitu kekiri jalur normal dan kekanan jalur potong. Kedua jalur tersebut bertemu kembali sebelum mencapai puncak. Pemandangan ke arah utara dari puncak adalah Puncak Buntu Rantekambola, Sebelah barat Buntu Pantealoan dan jejeran bukit di Buntu Dea, dan sebelah Selatan Buntu Nenemori. Puncak Rante Mario ini sangat luas dan ada tiang ketinggiannya.

Puncak Rante Mario - Pos 4

Pada pendataan ini tim highcamp turun dengan melewati jalur puncak Nenemori. Di jalur ini sebelum sampai di puncak Nenemori melewati tiga pos yaitu; Pos 6, Pos 5, dan Pos 4. Ke tiga pos tersebut tidak mempunyai sumber air. Jalur sadle dari Perapatan menuju Puncak Nenemori ini turun naik melewati beberapa puncak tanpa nama, serta jalurnya sudah hilang dan tertutup semak belukar. Jika anda melewati jalur ini sangat disarankan agar membawa perlengkapan navigasi yang memadai atau membawa penunjuk jalan. Pengalaman tim highcamp sewaktu melintas jalur ini sudah lewat siang hari dan kabut sudah menutupi puncak-puncak pegunungan Latimojong sehingga menyulitkan untuk navigasi. Untunglah porter kami sudah pernah melewati jalur ini dan meskipun harus merintis jalur kami bisa mencapai puncak Nenemori. Hilangnya jalur serta ditambah kondisi jalan yang naik turun puncak bukit menghabiskan waktu setengah hari untuk mencapai Pos 4 yang berada disebuah lembah dan tepat dibawah kaki puncak Nenemori. Pos 6 dikenal dengan sebutan Bubun Derangkang, Pos 5 disebut juga dengan Buntu Komba-komba dan Pos 4 disebut dengan Batu Lea.

Pos-pos lain yang ada dijalur ini:

Pos 6 ketinggian 3260m d.p.l waktu tempuh dari Perapatan 2 jam
Pos 5 ketinggian 3300m d.p.l waktu tempuh dari Pos 6 adalah 3 jam
Pos 4 ketinggian 3200m d.p.l waktu tempuh dari Pos 5 adalah 1 jam

Pos 4 - Puncak Nenemori

Dari Pos 4 ke puncak Nenemori sangat dekat hanya memakan waktu 1 jam. Jalurnya berupa tanjakan 50 derajat, serta jalan setapak yang sudah hilang. Puncak Nenemori mempunyai pemandangan yang lebih bagus dari pada puncak Rante Mario. Karena disini hamparan pegunungan Latimojong jelas terlihat. Dipuncak ini terdapat sebuah tiang ketinggian yang sudah hancur dan hanya tinggal sisa-sisanya.

Puncak Nenemori - Pos 3

Dari puncak Nenemori menuju Pos 3 atau disebut juga Tanah Lapang, jalurnya sudah menurun akan tetapi jalan setapaknya masih harus dirintis. Ditengah jalan bisa ditemukan shelter tempat pemburu Anoa. Pos 3 ini berada diketinggian 3200m d.p.l dan waktu tempuhnya 1 jam dari puncak Nenemori. Disini terdapat sumber air dari aliran sungai kecil yang membelah Tanah Lapang ini.

Pos 3 - Pos 2 - Pos 1

Dari Pos 3 ke Pos 2 mempunyai waktu tempuh 2 jam dan Pos ini bernama Borong Tanga yang berada pada ketinggian 2530m d.p.l . Pos ini Berupa areal yang sedikit miring dengan luas 2 meter persegi dan tanpa adanya sumber air. Keadaan jalan setapak dari Pos 3 ke Pos 2 cukup Jelas akan tetapi sangat curam dengan kemiringan 70 - 80 derajat. Serta jalannya ditutupi lumut dan pohon-pohon tumbang. Menuju Pos 1 yang juga dikenal dengan nama Borong Tanga seperti pos 2 dan berada pada ketinggian 1900m d.p.l , Jalan setapaknya semakin curam yaitu sekitar 80 derajat, ditambah tertutup oleh lumut yang licin serta lembab, dan juga oleh rotan berduri. Pos 1 sendiri merupakan sebuah medan miring yang tidak cocok untuk berkemah. serta tidak ada sumber air. Setelah melewati Pos 1 kita akan bertemu dengan dua ladang kopi penduduk dan setelah itu, jalan setapak akan menyatu kembali dengan jalan dari rute Rante Mario di pertigaan Rante Mario dan Nenemori menuju Dusun Karangan.

Perijinan

Jalur perijinan tidaklah terlalu sulit ataupun berbelit-belit, hanya diperlukan surat pengantar dari organisasi, dan lebih baik lagi jika disertakan dengan photo kopi KTP setiap pendaki. Berikut adalah urutan pengurusan ijinnya:

KAPOLSEK BARAKA

Pendaki harus melapor pertama kali disini dan menyerahkan persyaratan diatas dan membayar uang administrasi alakadarnya. Dan jika ingin menginap di Baraka, kantor Polsek ini juga dengan senang hati menerima para pendaki. Bagi pendaki yang memiliki dana lebih bisa menginap dipenginapan yang tidak jauh dari kantor KAPOLSEK.

KEPALA DESA LATIMOJONG

Setelah itu juga disarankan untuk melapor ke kepala Desa Latimojong yang bernama Pak Badusi. Biasanya pendaki juga bisa memakai rumah Pak Badusi untuk bermalam jika kemalaman saat sampai di Desa Latimojong atau disebut juga dengan Desa Rante Lemo.

KEPALA DUSUN KARANGAN

Jika hanya ingin melapor di Dusun Karangan juga bisa, nama kepala Dusun Karangan adalah Pak Sahir, dan rumah kepala dusun ini juga bisa dijadikan tempat menginap oleh pendaki, beliau juga bisa disewa tenaganya sebagai porter atau pengantar. Selain rumah Pak Sahir juga ada rumah penduduk lainnya yaitu Pak Sinu yang biasa ditumpangi menginap oleh pendaki. Pak Sinu ini juga sangat mengenal dengan baik kawasan pegunungan Latimojong. Dan merupakan Porter yang andal dari Tim Latimojong Highcamp. Jika pada saat akan kembali ke Baraka dari dusun Karangan anda merasa sangat lelah, anda juga bisa menyewa kuda beban milik petani kopi dari desa Karangan ini untuk membawa anda atau Ransel anda menuju Buntu Dea. Sewanya masih bisa dibilang rasional yaitu Rp. 60.000,- per satu kuda.

Tempat Menarik

Tidak terlalu banyak tempat menarik di Kawasan Pegunungan Latimojong. Hanya keadaan medan yang sangat alami dan sampah yang boleh dibilang tidak ada. juga pemandangan yang indah dari puncak Nenemori.

"KUTUNGGU PINISI KEMBALI"


KUTUNGGU PINISI KEMBALI
(Ahmad Wildan)
anggota penuh mpas maestro fbs unm anggk.VIII


BADIK BERKARAT.

Ketika kubacakan syair ini, aku mohon. Aku mohon dengan sangat kepada kalian.
Dengarkanlah ia di tiap pilihan kata,
Simaklah ia di tiap tambahan frasa,
Cobalah kau renungkan tiap klausa yang hendak kurampungkan.

Tak mungkin kau temukan irisan kalimat yang mengalir dalam guratan penuh makna yang begitu mendalam. Lalu, rasakanlah apa yang kurasa pada tiap rajutan kalimat-kalimat yang kutumpuk bersama sumur air mataku yang telah mengering.

Kutegaskan padamu wahai kalian yang diam membatu.
Sekali lagi kutegaskan padamu wahai kalian yang mungkin sedang tersenyum. atau bahkan tertawa terbahak-bahak hingga dua barisan gigi tak sanggup menyujud pada kisahku.

Tetesan darah telah mengalir dari keelokan pamor badik yang tiap waktu, bahkan mungkin tiap detik ditusukkan padaku.
Inilah kisahku wahai para pemuja paras elok ciptaan Penguasa abadi. Kisah yang tak mungkin kuhentikan separoh jalan. Sebab cerita telah kutuliskan. Dan kaki terlanjur melangkah.

Hanya satu harapku padamu yang setia memegang titah moyang bugis.
Kelak, merah darah yang mengalir terus menerus mengalir kealiran zaman berganti dapat mencuci warisan leluhur yang terkurung sepi memfosil purba tak tersentuh waktu.

BADIK KIAN BERKARAT

Jangan kau dengarkan muslihat kata yang dipilih. Sebab renungan panjang tak akan temukan benar kebenaran yang coba dibenarkan.
Ketetapan telah dituliskan lewat pinisi yang tegar berlayar meski terombang ambing dihantam ombak sejarah.
Tak ada iba, tak ada belas kasih.
Meski berkarat, warisan leluhur mesti terjaga.
Terjaga oleh Globalisasi, Emansipasi dan roh-roh Feminisme yang bergentayangan merampas darah perawan, Bugisku Biru.

BUGISKU BIRU

Pinisi telah berlayar mengitar jagad mengukir pamor, tanah tak dikenal
Kutegaskan pada kalian. Ujung badik akan mencuci biru yang memerah melupa
Akan darah yang telah digariskan oleh para Tubarani.
Kelak, jika jiwa mengingkar titah
Badik bicara menembus tiap zaman yang ditentang.


BADIK, BUGIS, BIRU

Tajam badik memecah karam menyanjung adat
Darah bugis, makassar, toraja, mandar. Darah manusia. Aku, kau, kalian dan mereka. Semua manusia. Manusia yang merunut pada silsilah Adam sebagai manusia pertama dimuka bumi.
Biru, Merah, Hitam, Cokelat, Putih. Tak mampu melukiskan keindahan akan kehidupan jika seragam.
Prinsip harus ditegakkan, dan setiap kita punya prinsip
Maafkan jika ku ego. Sebab, setiap kita dilahirkan dengan rasa yang berbeda

Ketajaman Badik menembus tiap zaman.
Dulu, kini, dan esok, masa yang kuramalkan akan kembali ke peradaban semula.

Sekarang, pinisi telah jauh berlayar mengukir sejarah. Jauh, sangat jauh ke negeri seberang.
Aku lupa. Sampaikan pada para Tobarania.
Sipakatau, sipakainge dan sipakallebi akan selalu menunggu Pinisi kembali.




2008-11-21

"Menyoal penyewaan hutan Lindung"


Menyoal Penyewaan Hutan Lindung
Oleh ; Muh. Ibrahim
Anggota penuh mpas maestro fbs unm angkatan IV

Seperti petir disiang bolong kiranya itulah ungkapan yang pantas mewakili dengan diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2008 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku pada departemen kehutanan. Peraturan ini resmi dikeluarkan pemerintah RI Pada tanggal 4 Februari 2008.
Tak dirasa, konferensi tentang pemanasan global yang dilangsungkan di Bali akhir 2007 terasa sia-sia saja. Miliaran dana habis terpakai untuk menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mengelolah lingkungan secara bijaksana dan berkeadilan. Jutaan mata tertuju atas konferensi tersebut, semua orang berharap ada kebijakan dan kesepakatan para pemimpin Negara-negara peserta konferensi, agar dunia ini minimal dapat mengurangi emisi efek rumah kaca dan mempertahankan hutan yang masih tersisa.
Namun, keseriusan tersebut sirna seketika, takkala dunia investasi diutamakan kepentingannya di sektor kehutanan. Penetapan tarif atau penyewaan terhadap hutan lindung mungkin oleh sebagian orang dirasa adalah kebijakan yang biasa-biasa saja. Namun jika diperhatikan secara konfrehensif, peraturan ini akan menimbulkan efek yang maha dahsyat, terutama bagaimana cara Indonesia terlepas dari bencana ekologis.
Carut marut regulasi disektor kehutanan
Sejak diterbitkannya Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, banyak perusahaan yang bergerak disektor pengelolaan sumber daya alam seperti perusahaan-perusahaan tambang, perkebunan, migas berharap-harap cemas. Karena secara jelas diuraikan dalam undang-undang tersebut bahwa, hutan lindung tidak dapat dibuka begitu saja. UU ini pun menuai kontroversi yakni antara pihak pengusaha , masyarakat dan para pemerhati lingkungan. Bahkan dalam perjalanannya, pemerintah juga setengah hati untuk menjalankan undang-undang tersebut. Dalam prakteknya pelanggaran terhadap undang-undang tersebut tidak ada yang diusut sampai tuntas. Bentuk ke tidak konsistenan pemerintah terhadap implementasi UU tersebut adalah dibuatlah peraturan-peraturan teknis yang sebenarnya memberikan penjelasan bahwa “hutan lindung dapat dibabat”. Tahun 2004, di era presiden Megawati, pemerintah RI mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) No. I Tahun 2004 (UU No.19 Tahun 2004 ; Perubahan UU No. 41 Tahun 1999) yang intinya adalah memperbolehkan 13 perusahaan tambang raksasa untuk melakukan praktek penambangan dihutan lindung.
Secara sederhana, penerbitan Perpu ini dinilai untuk menghindarkan pemerintah RI dari ancaman terhadap gugatan internasional (arbitrase) yang akan dilancarkan oleh beberapa perusahaan di Indonesia. Para pengusaha tambang mengatakan, pemerintah RI tidak konsisten, karena satu sisi mereka mengundang dan membuka iklim investasi akan tetapi di satu sisi, pemerintah RI juga tidak memberikan kepastian hukum terhadap investasi yang telah ada di Indonesia.
Alasan lain yang muncul adalah bagaimana bentuk implementasi undang-undang 41 tahun 1999 terhadap perusahaan-perusahaan yang telah terlebih dahulu menambang dihutan lindung sebelum UU No. 41 tahun 1999 terbit. Begitulah ribetnya regulasi disektor kehutanan kita saat itu.

Namun disadari atau tidak, sikap pemerintah RI terhadap perlindungan hutan lindung adalah ambigu bahkan cenderung menetapkan standar ganda. Lihat saja, disatu sisi, sistem konservasi yang gencar dilakukan oleh departemen kehutanan lewat BKSDA mempromosikan perluasan taman nasional sebagai sistem penyanggah yang tidak dapat diutak-atik keberadaannya. Namun ternyata di banyak tempat, kebijakan untuk men-taman-nasionalkan beberapa kawasan penting tidak begitu serius dan bahkan cenderung mengalah kepada investasi. Penetapan tapal batas kawasan lindung banyak juga yang digeser, kemudian dikonversi menjadi kawasan produksi. Akhirnya dengan begitu, tak ada bedanya dengan melakukan pembiaran pembabatan hutan lindung. Akan tetapi jika Dephut berhadapan dengan masyarakat dalam persoalan kawasan lindung, maka kekuatan Negara tak segan-segan diturunkan untuk mengamankan kawasan yang katanya “harus dijaga” itu.
Ambiguistis dalam tubuh Dephut
Menteri Kehutanan RI, M.S Ka’ban mewakili presiden pernah mengatakan bahwa, keluarnya PP No. 2 Tahun 2008 hanya semata-mata untuk memberikan keuntungan bagi pendapatan Negara lewat 13 perusahaan yang sebelumnya telah mengantongi izin operasi di hutan lindung lewat Perpu No.I tahun 2004. Namun, sikap ini justru meperparah situasi kehutanan kita. Jika PP No. 2 Tahun 2008 disimak secara seksama maka ditemukan fakta bahwa PP tersebut tidak mengatur hal demikian, bahkan PP ini juga melegitimasi pembabatan hutan lindung untuk kepentingan di sektor telekomunikasi, stasiun pemancar radio, relai televisi, listrik, instalasi air dan jalan tol. Kalau dinyatakan untuk ke 13 perusahaan tersebut (menurut Perpu No. I Tahun 2004), maka secara gamblang pemerintah telah berkelit sebab, ke 13 perusahaan tersebut semuanya bergerak disektor penambangan. Selain murahnya penyewaan hutan lindung yang hanya sekitar Rp. 1,2 juta –Rp.3 Juta/Ha, masalah lainnya adalah hutan lindung juga dapat dipindahkan berdasarkan kekuatan modal serta kekuatan politik. Walaupun sudah terasa naif, namun hal ini masih juga banyak dikeluhkan oleh para investor. Menurut mereka, salah satu faktor penghambat laju investasi tambang di Indonesia adalah berbelitnya regulasi yang harus di lalui untuk menambang di hutan lindung seperti aturan tukar menukar kawasan hutan.
Paradigma tentang hutan lindung yang seharusnya harus dilindungi, dengan keluarnya ketentuan-ketentuan yang semakin melemah dan berbalik arah, maka dengan sendirinya pula paradigma tersebut tersebut luntur sudah. Hutan lindung tak se-sakral lagi dengan makna kalimatnya. Penggambarannya sudah jelas, yang harus di lindungi oleh Negara dalam dunia kehutanan adalah mereka yang memiliki modal dan bukan obyek dalam hal ini hutan itu sendiri.
Menilai jasa hutan
Rp. 120/meter hutan lindung adalah harga yang sangat tidak pantas, akan tetapi taksiran itu telah direstui dan sebentar lagi diberlakukan. Ratusan perusahaan telah antri siap dengan koceknya masing-masing menunggu giliran membayarkan sejumlah uang yang tak seberapa besarnya kepada pemerintah. Dengan seperti itu, hutan lindung Indonesia harus direlakan kehancurannya demi pertimbangan pendapatan ekonomi sesat tersebut.
Semestinya sikap melindungi hutan harus dikaji ulang, harapan rakyat agar terlepas dari bencana tidak akan pernah dihitung dalam PP No. 2 tahun 2008. Akhirnya kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa paradigma percepatan pembangunan perekonomian bangsa masih berlandaskan pada azas jual cepat dan jual murah, dengan cara mengeksploitasi SDA tanpa mengenal batas dan jenis. Paradigma ini adalah paradigma yang seharusnya telah mati pasca reformasi digulirkan 10 tahun yang lalu. Sebab hanya menyisakan kemiskinan dan kesengsaraan yang berkepanjangan.
Perlindungan terhadap fungsi-fungsi hutan hanya menjadi slogan belaka, pelestarian dengan cara mempertahankan hutan tropis di Indonesia hanya menjadi pemanis bibir untuk tamu-tamu kenegaraan tiap perhelatan lingkungan internasional digelar. Jutaan rakyat yang tidak tahu apa-apa kembali akan menjadi korban bencana ekologis. Pada saat bencana datang, mereka mengatakan ini adalah takdir tuhan dan sibuk saling menyalahkan. Bagaimana mungkin menghindarkan bangsa ini dari bencana kalau hutan lindung di sewakan seharga permen ?
Prinsip penerbitan PP No.2 Tahun 2008 melupakan jasa hutan yang tidak semata-mata didasarkan nilai ekonomi semata. Hutan mempunyai jasa yang tidak dapat di uangkan, seperti pengatur iklim, penyerap air, sistem penyangah dan sebagainya.
Apa guna GNRHL
Seperti sebuah cerita dongeng belaka, rakyat di janji-janji dengan sebuah program nasional dalam rangka penyelamatan hutan Indonesia. Ribuan orang di libatkan untuk merumuskan dan terjun langsung dalam program rehabilitasi hutan dan lahan. Tujuannya, dengan program ini akan memuluskan langkah Indonesia untuk tidak lagi menjadi pengancur hutan tercepat seperti tercatat dalam sejarah dunia. Jutaan lahan kritis akan direhabilitasi dan diharapkan tidak lagi akan menjadi momok menakutkan dikemudian hari. Tetapi apa yang terjadi dengan cara menghamburkan uang rakyat, program ini berdasarkan evaluasinya hampir tidak ada yang berhasil, dan kalaupun ada, maka hutan tersebut siap-siap akan disewakan lagi. Rakyat membayar dan menanam, pemerintah yang menyewakan. Inilah kisah tragis program yang tak berkelanjutan, sebuah program yang ambisius tapi penuh dengan trik politik dan menyedihkan.
Indonesia Menanti Bencana
Jutaan orang telah menjadi korban bencana ekologis. Banjir, longsor, kekeringan, gagal panen yang terjadi dalam waktu 5 tahun terakhir semakin menjadi-jadi. Ini adalah akumulasi kegagalan negara dalam mengelola lingkungan hidup.
Hampir tiap hari berita banjir mewarnai media cetak dan elektronik ; korban tewas, luka, hilang sudah menjadi hal biasa dan dianggap lumrah. Akumulasi krisis ekologis ini telah mendorong bangsa Indonesia untuk harus tahu mekanisme“sigap bencana”. Namun pada dasarnya sikap seperti itu hanya akan menjadi kebiasaan yang akan berlarut-larut jika antisipasi dan pencegahan terhadap bencana tidak dimulai dari sekarang.
Apakah nasib ratusan juta rakyat Indonesia dipertimbangkan dalam penyewaan hutan lindung ?. Atau memang nyawa rakyat sudah tak berarti jika dibandingkan jasa yang telah diberikan oleh sektor investasi SDA.
Tangisan korban bencana, dan susahnya mencarikan pos penganggaran untuk bencana alam masih terasa kental ditelinga kita di saat bencana longsor Bahorok dan bencana banjir Sinjai terjadi. Rehabilitasi terhadap para korban di tiap daerah bencana selalu diwarnai keributan. Ribuan pengungsi gempa Yogya menuding Gubernur DIY tidak memberikan bantuan kepada para pengungsi secara penuh. Proses rehabilitasi bencana yang selalu di perebutkan oleh politisi dan pengusaha. Oleh karena itu, jika di paksakan untuk menilai hutan dari sisi ekonomi, maka pertanyaannya adalah, yang mana lebih besar biaya bencana ditambah rehabilitasi hutan atau pendapatan dari investasi SDA?

"MENGGASAK HUTAN INDONESIA"



MENGGASAK HUTAN INDONESIA
Oleh: Muh.Ibrahim
anggota penuh mpas maestro fbs unm angk. IV

Akibatkan oleh semakin berkurangnya hutan Indonesia tiap tahunnnya membuat kondisi kesehatan dan ekonomi manusia ikut terancam. Tiap tahunnya Indonesia kehilangan 1,9 juta Ha pertahunnya dalam Lima tahun terakhir, keseluruhan hutan kita yang hilang telah mencapai 72 persen dari kawasan hutan alam utuhnya, dan 40 persen telah hancur total.
Jika laju kerusakan hutan dari tahun-ketahun tak terhindarkan, maka sudah dapat diprediksi krisis mineral termasuk air akan menjadi hantu yang menakutkan bagi masyarakat Indonesia yang telah berjumlah 270 juta jiwa. Saat ini 100 juta jiwa masyarakat Indonesia kesulitan dalam mengakses air bersih dan 70 persen diantaranya mengkonsumsi air yang telah terkontaminasi. Akibatnya adalah wabah diare menjadi penyebab kematian terbesar kedua bagi anak yang berusia dibawah Lima tahun yang berjumlah 100.000 jiwa per-tahunnya.
Laju dari kerusakan hutan, misalnya di Jawa Barat membuat pasokan air bersih untuk DKI tidak dapat dipenuhi karena menipisnya persediaan air di Bendungan Jatiluhur. Hal ini diungkapkan oleh direktur utama perum Jasa Tirta pada tanggal 25 Oktober 2005 lewat tanggapannya terhadap surat direktur PDAM DKI Jakarta. Tidak hanya di DKI Jakarta, di Sulawesi Selatan, hilangnya fungsi hutan sebagai daerah endapan air dan penadah air serta rusaknya DAS Jeneberang membuat DAM Bili-bili mengalami sedimentasi akibatnya pasokan air untuk daerah Gowa dan Makassar ikut tersendat apalagi dimusim kemarau. 3 DAS yang lainnya juga mengalami nasib yang sama, yakni DAS Sungai Sa’dan di Tana Toraja dan DAS Bila-Walanae (Sengkang, Soppeng) menyebabkan banjir rutin di Soppeng, Sengkang hingga Maros dan juga menyebabkan pendangkalan hebat di danau Tempe. Hal ini juga terjadi di DAS Sungai Rongkong, Luwu Utara yang menyebabkan banjir tahunan menimpa beberapa kecamatan dan menghancurkan areal pertanian masyarakat.
Berbagai macam usaha untuk menghentikan laju kerusakan hutan Indonesia telah ditempuh, walaupun pada kenyataannya realisasi dari usaha-usaha yang dimaksud tidak dapat berjalan dengan mulus akibat dari permasalahan klasik bangsa ini yakni KKN.
Penanganan illegal logging yang tengah gencar-gencarnya direalitaskan pemerintah nampaknya banyak menemui kendala dilapangan. Padahal kita pernah menyaksikan beberapa pengusaha kayu telah diperhadapkan pada meja hijau. Beberapa contoh penanganan illegal logging diantaranya, Polda Sumatera Selatan sejak bulan Januari hingga November 2006 telah menangani kasus illegal logging sebanyak 78 kasus dan telah menutup 32 tempat pemotongan kayu, namun usaha ini juga tidak banyak menghindarkan Sum-Sel dari laju kerusakan hutan yang kini telah mencapai 1,8 Ha. Secara keseluruhan hutan di pulau Sumatera yang umunya di dataran rendah menyusut drastis dari semula 16 juta Ha menjadi 500.000 Ha. Menyusutnya hutan didaratan rendah Sumatera banyak diakibatkan oleh peralihan fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri yang merupakan daerah konsesi beberapa perusahaan yang telah menebang 24.000 meter kubik kayu. Padahal hutan ini merupakan habitat 235 spesies burung, 36 spesies reptil, 37 jenis mamalia, kasarnya sebagian besar flora dan fauna yang tersimpan didalamnya mengalami kepunahan termasuk Harimau Sumatera yang tinggal 400-500 ekor dan Raflesia Arnoldi. Kendala usaha penghentian laju kerusakan hutan juga dialami oleh pemerintah Kalimantan Timur, 1.200 meter kubik kayu illegal dari cagar alam Muara Kamar Sedulang telah disita polisi akan tetapi eksplotasi ini tetap berlanjut bahkan dalam kuantitas yang lebih banyak diantaranya yang terjadi di Taman hutan raya Suharto, Taman nasional Kutai dan cagar alam Teluk Apar dan Teluk Adang. Dan yang lebih parah lagi terjadi di Papua, 13 dari 35 kasus illegal logging dinyatakan bebas.
Sementara itu, UU penanganan illegal logging yang diharapkan menjadi solusi progressif dan tidak hanya sebatas verbalistis dalam menanggulangi persoalan pembalakan hutan masih terkatung-katung. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen kehutanan tanggal 9 Maret 2006 lalu dalam sebuah seminar, menurutnya rancangan UU illegal logging termasuk pengadilan Ad Hoc masih sebatas wacana di tingkatan antar departemen dan rencananya paling lambat pertengahan tahun ini sudah dapat diajukan ke DPR RI untuk diagendakan.
Jika kita menelaah jauh lagi tentang besarnya kerusakan hutan akibat penebangan liar, kita akan menemui beberapa contoh kokret yang lain. Diantaranya, di Pekanbaru 140 perusahaan telah menelantarkan 850.000 Ha di 10 Kabupaten dari 11 Kabupaten yang ada. Di Kalimantan Selatan 1,5 Juta Ha hutan atau sekitar 44,2 persen dari luas wilayahnya yang berkisar 555.983 berubah menjadi lahan kritis akibat penebangan liar dan ladang berpindah-pindah. Di Kalimantan Tengah deforestasi mencapai 200.000 Ha per tahun. Sementara itu pihak pemerintah hanya mampu melakukan reboisasi sekitar 100.000 Ha per tahunnya, ini berarti tiap tahunnya pula Kalimantan Tengah kehilangan 100.000 Ha hutannya tiap tahun.
Tentunya menelusuri illegal logging yang semakin menjamur tiap tahun, kita harus mencari tahu hipotesa yang menyebabkan mengapa bisnis kayu sangat diminati walaupun mempunyai resiko yang tinggi. Dari beberapa temuan selain faktor harga kayu, rotan, damar yang memang sangat menggiurkan, alasan banyaknya negara peng-impor kayu juga sangat mempengaruhi bisnis kayu dinegara kita. RRC merupakan negara pengimpor kayu illegal terbesar, kayu illegal dinegara ini mencapai 80 persen dari total kebutuhan kayunya. Namun sampai saat ini baik pemerintah RRC maupun negara pengekspor kayu termasuk Indonesia tidak melakukan langkah apapun dalam menyikapi persoalan ini. Dan untuk negara-negara Uni Eropa, impor kayu illegal terbesar adalah kayu lapis. Pada tingkat nasional ditengah gencarnya pemberantasan terhadap illegal logging yang berdampak pada naiknya harga baku kayu yang semula seharga Rp.7.5 juta perkubik untuk jenis kayu jati kini telah mencapai harga Rp.12.5 juta perkubiknya. Kenaikan harga ini ditaktisi para pengusaha meubel dengan cara memanfaatkan akar kayu dan limbah sebagai bahan baku demi tetap menjaga kelangsungan usahanya.
Saat ini ancaman terhadap kelangsungan hutan Indonesia betul-betul tidak dapat di pandang sebelah mata lagi. Menurut hasil perjalanan Green Peace lewat kapal Rainbow Warrior telah menyimpulkan sebuah ulasan yang menarik tentang kehancuran hutan dikawasan benua Asia. “Chains of Destruction” adalah buku perjalanan Green Peace yang terbit pada awal Maret 2006. Buku ini memberikan gambaran bahwa laju deforestasi tercepat dikawasan Asia Pasifik adalah kawasan hutan yang disebut hutan surgawi (Paradise Forest). Sementara itu, hutan yang sampai saat ini belum terjamah oleh manusia membentang dari Asia tenggara melintasi kepulauan Indonesia hingga Papua Nugini dan kepulauan Solomon di Pasifik.
Di Sulawesi Selatan bertambahnya areal perkotaan di tiap Kabupaten termasuk Kotamadya membuat areal hutan yang meliputi pegunungan, dan hutan dataran rendah termasuk hutan adat serta kawasan pesisir pantai semakin menyusut. Pertambahan penduduk yang tidak diimbangi dengan strategi pengelolaan hutan yang berkelanjutan akan menjadikan kawasan hutan termasuk hutan lindung, cagar alam, dan taman nasional terancam. Taman nasional Bantimurung Bulusaraung yang baru berusia beberapa tahun telah terbukti tidak terpelihara dan terjaga dengan baik. Tumpang tindihnya Hak Pengelolaan Hutan (HPH), Hak Guna Usaha (HGU), Amdal dan tidak jelasnya batas-batas hutan lindung dengan daerah konservasi dan daerah industri hutan membuat keberadaan taman nasional ini mengalami ancaman berat.
Menurut hasil riset UN-Habitat menunjukkan tahun 2050 kelak dua per tiga (sekitar 6 miliar) penghuni akan beralih ke kota. Laporan ini tentunya akan menjadi permasalahan tersendiri, terkhusus lagi kaitannya dengan permasalahan lingkungan hidup. Efek dari laju kuantitas masyarakat kota berimpilikasi ke semakin merendahnya kualitas kesehatan manusia. Beberapa hasil riset menunjukkan bahwa ketika pemasokan pangan untuk masyarakat kota semakin meningkat maka jumlah masyarakat miskin yang hidup dari pertanian semakin meningkat, hingga kini petani miskin mencapai 70 persen termasuk di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur yang berjumlah 56 persen sampai dengan 62 persen. Dampak dari bertambahnya pangan masyarakat perkotaan adalah para petani dipedesaan harus berkerja maksimal untuk menyiapkan pangan tersebut. Banyak cara untuk mengefesienkan atau mempercepat laju pertanian diantaranya penggunaan pestisida. Disadari atau tidak penggunaan pestisida selama 40 tahun terakhir ini telah mewariskan 500 spesies hama yang resisten terhadap lingkungan hidup. Dampak lain adalah luas areal pertanian yang tidak lagi mencukupi kebutuhan sandang pangan masyarakat menjadikan hutan direlokasi fungsi-fungsinya. Padahal banyak metode yang dapat digunakan untuk mengurangi ketergantungan terhadap pestisida. Diantaranya dengan metode revolusi pertanian hijau tanpa organik yang telah terbukti tidak menimbulkan agens hayati atau dengan konsep agrobisnis tanpa limbah “zero waste” dengan jalan mendaur ulang limbah yang dihasilkan.
Seharusnya dari sekitar 120 juta Ha hutan alam Indonesia, minimal 30 persen harus tetap dijaga kelestariannya demi lingkungan. Namun yang terjadi, hutan Indonesia saat sekarang ini hanya berjumlah 26 persen dan akan terus berkurang dari tahun ke tahun jika persoalan pembalakan hutan tetap dianaktirikan kepentingannya. Kurang lebih 72 juta meter kubik kayu lenyap per tahun akibat penebangan liar dan telah merugikan negara sebesar 180 Miliar Rupiah per hari atau ratusan triliun Rupiah per tahun selama 25 tahun terakhir. Oleh karena itu, semua elemen bangsa ini mulai dari birokrasi eksekutif, legislatif, yudikatif, kepolisian, masyarakat, ORNOP, Ormas dari level pusat sampai pada tingkatan daerah harus segera merumuskan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk penyelamatan hutan kita. Dari usaha ini diharapkan adanya kesepahaman bersama untuk melihat permasalahan kerusakan hutan secara integral tidak terpisah oleh kepentingan tertentu termasuk kepentingan pemodal. Usaha ini diarahkan pada penghentian pembalakan hutan Indonesia untuk kepentingan investasi yang hanya berujung pada divestasi ekologi, kehancuran lingkungan hidup dan kemorosatan kesehatan serta ekonomi manusia melalui kebijakan moratorium atau usaha-usaha lain yang sifatnya lebih strategis.

Kegiatan Orientasi Medan

  1. Susur pantai Kab.Takalar - Kab.bulukumba (1998)
  2. Pendakian Bersama Mpas Maestro FBS UNM feat Gopala Valentara FH UNS (1999)
  3. Ekspedisi Orange (Rinjani,Sumeru,Agung) (2002)
  4. Pendakian gunung Balease Kab. Luwu (2002)
  5. pendakian gunung lompobattang - bulubaria kab.Gowa (2002)
  6. Pendakian gunung Lantimojong (Buntu Rante mario) Kab.Enrekang (2002)
  7. Ekspedisi gunung Gandang dewata (2003)
  8. Ekspedisi Anoa I Pegunungan Latimojong (B. nene mori, B. Rante Mario) Kab.Enrekang (2004)
  9. Pendakian Bersama Mpa Jonggring Salaka Univ.Negeri Malang (2004)
  10. Ekspedisi gunung Gandang dewata (2007)
  11. Ekspedisi Anoa II di Pegunungan koroue(Puncak Balease) Kab.Luwu (2007)
  12. Ekspedisi Cinta jingga gunung Gandang dewata (2008)
  13. Observasi gunung lompobattang - bawakaraeng kab.gowa (2008)
  14. Observasi gunung bulusaraung kab.pangkep (2008)
  15. Pendakian bersama Mpa Carefa FH UNHAS (2008)
  16. Ekpedisi satu - satu pegunungan Lantimojong (B.Rante mariao - B.rante kambola) kab.enrekang (2008)

Kegiatan Advokasi lingkungan Hidup dan Seni budaya

  1. Penelitian seni budaya suku tobalo kab.barru (1998)
  2. Penelitian seni budaya suku Da'a donggala palu (tahun 2005)
  3. Penelitian seni budaya suku kajang Kab. bulukumba Sul-sel (2006)
  4. Penelitian seni budaya Reog ponorogo jawa barat (2007)
  5. Penelitian seni budaya suku Baduy banten (2007)
  6. Eksplorasi seni budaya mar'rimpa salo kab. Sinjai (2008)
  7. Pendampingan suku tolangi dalam pembebasan tanah adat kec.soroako kab. Luwu (2004)
  8. Pendampingan warga lembanna dalam kasus sengketa tanah kec.tinggi moncong kab.gowa (2006)
  9. Aksi solidaritas untuk korban bencana alam Aceh (2004)
  10. Bakti sosial dusun patuku di kab.gowa (2005)
  11. Evakuasi korban bencana alam di desa lengkese kab.gowa (2004)
  12. Evakuasi korban bencana alam di Kab.sinjai (2005)
  13. Evakuasi korban bencana alam di kab. luwu (2007)
  14. Peserta aksi penanaman Mangrove di kab. jeneponto (2004)
  15. Peserta aksi penanaman bakau di kab. bulukumba (2008)
  16. Aksi bersih gunung bawakaraeng di kab. Gowa
  17. Aksi bersih kampus dan penanaman 100 bibit pohon di FBS UNM (2008)

Divisi Gunung Hutan

Pendakian bersama MPA JONGGRING SALAKA
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
(Gunung Ganda dewata Kab.Mamasa Sul-Bar)